TATA TERTIB MEMBER



PASAL 1
IKATAN BROTHERHOOD OF ANT SQUAD
1.    Menjunjung tinggi solidaritas kepada sesama member BAS khususnya
2.    Kepentingan KELUARGA diatas kepentingan Komunitas
3.    Mengetahui, Memahami dan Mematuhi peraturan lalu lintas
4.    Dilarang menggunakan, menyimpan, membuat dan mengedarkan NARKOBA dan MIRAS.
5.    Wajib ikut Kopdar / 3 minggu (jika berhalangan harus ada alasan yg dapat diterima)
6.    Aktif di setiap kegiatan BAS
7.    Dilarang meminjamkan dan mengalihfungsikan atribut BAS kepada orang lain (kecuali kepada sesama member)
8.    Member yg tidak mengikuti KopDar selama 3 x berturut-turut akan dipertanyakan status keanggotaannya.
9.    Wajib membayar iuran setiap bulannya.
10. Segala keputusan adalah hasil musyawarah seluruh member dan ditentukan oleh KETUA.
11. Transparansi keuangan dan dokumen keuangan tidak terbatas.
12. Mendapat izin dari Orang tua / Keluarga
13. Kegiatan yg berhubungan dengan BAS yg akan dilaksanakan, harus diketahui oleh HUMAS I, II, III, IV dan disetujui oleh KETUA.
14. Member dilarang menggandakan Atribut tanpa seizin seluruh Anggota.
15. Tindakan kriminal harus ditanggung atas nama pribadi
16. Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat pernyataan oleh pengurus.
17. Member yg mengundurkan diri dan atau diberhentikan secara tidak hormat wajib mengembalikan Atribut dan diganti rugi sesuai rapat member.
18. Member yg mengundurkan diri dan atau diberhentikan secara tidak hormat secara otomatis hak dan kewajibannya terputus.
19. Setiap member berhak untuk mengeluarkan pendapat. 

PASAL 2
SYARAT KELAYAKAN PENGENDARA DAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR
1.    Pengendara harus memiliki SIM yang masih berlaku
2.    Kendaraan milik pribadi (tidak barang curian)
3.    Kendaraan memenuhi syarat hukum kepolisian dan safety untuk riding.
4.  Dilarang meminjamkan kendaraan yg telah terdaftar kepada orang lain kecuali yg safety riding dan dapat dipertanggung jawabkan oleh member yg bersangkutan

PASAL 3
KEGIATAN TOURING
1.    Kondisi yg prima pengendara harus disiapkan oleh setiap peserta touring.
2.    Member harus mempersiapkan kondisi kendaraan yg prima untuk kegiatan touring (jika kendaraan kurang prima harap mencari solusi kepada semua member)
3.    Tidak dibenarkan untuk mendahului Road Captain pada saat kegiatan touring (kecuali mendapat persetujuan oleh Road Captain)
4.    Dilarang melakukan tindakan yg dapat membahayakan orang lain dan peserta touring
5.    Menghormati sesama pengguna jalan
6.   Setiap peserta harus meneruskan isyarat yang dikeluarkan oleh Road Captain secara estafet.
7. Pengendara didepan harus memperlambat kecepatannya sehingga pengendara yg dibelakang kembali pada Formasi yg telah ditentukan.
8.  Road Captain dapat menambah kecepatan setelah mendapat isyarat dari pengendara dibelakangnya ataupun dari peserta paling belakang.
9.    Apabila ada suatu kendala harap memberikan isyarat (klakson panjang) wajib diteruskan oleh pengendara didepannya sampai Road Captain memberi isyarat untuk berhenti.

PASAL 4
SANKSI
1.    Sanksi pelanggaran yg dilakukan oleh setiap member akan diberikan sanksi sesuai keputusan seluruh member yg disetujui oleh KETUA.
a.  Teguran
b.  Peringatan
c.   Hukuman nonaktif sementara dan atau pelepasan atribut
d.  Pemberhentian anggota secara hormat
e.  Pemberhentian anggota secara tidak hormat
2.  Apabila KETUA melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai keputusan seluruh member yang disetujui oleh WAKIL KETUA I, WAKIL KETUA II DAN SEKJEN.
a.  Teguran
b.  Peringatan
c.   Hukuman nonaktif sementara dan atau pelepasan atribut
d.  Pemberhentian secara hormat
e.  Pemberhentian secara tidak hormat.







ID MEMBER
#    001   TRIWIRAMADHAN
#    002   DEDE ZER
#    003   H. DIDO SIMANGUNSONG
#    004   RICKY GULTOM
#    005   BJ +O
#    006   BENZO
#    007   CHINO (MZ)
#    008   KOKO
#    009   DANI
#    010   PUTRA
#    011   HABIBIE
#    012   M. HENDRI
#    013   IRFAN BOWO
#    014   M. ISHAQ BB
#    015   TINO
#    016   DEDI
#  017   RIO VINO

No comments:

Post a Comment