PASAL 1
IKATAN BROTHERHOOD OF
ANT SQUAD
1.
Menjunjung
tinggi solidaritas kepada sesama member BAS khususnya
2.
Kepentingan
KELUARGA diatas kepentingan
Komunitas
3.
Mengetahui,
Memahami dan Mematuhi peraturan lalu lintas
4.
Dilarang
menggunakan, menyimpan, membuat dan mengedarkan NARKOBA dan MIRAS.
5.
Wajib
ikut Kopdar / 3 minggu (jika berhalangan harus ada alasan yg dapat diterima)
6.
Aktif
di setiap kegiatan BAS
7.
Dilarang
meminjamkan dan mengalihfungsikan atribut BAS kepada orang lain (kecuali kepada
sesama member)
8.
Member
yg tidak mengikuti KopDar selama 3 x berturut-turut akan dipertanyakan status
keanggotaannya.
9.
Wajib
membayar iuran setiap bulannya.
10. Segala keputusan adalah hasil
musyawarah seluruh member dan ditentukan oleh KETUA.
11. Transparansi keuangan dan dokumen
keuangan tidak terbatas.
12. Mendapat izin dari Orang tua /
Keluarga
13. Kegiatan yg berhubungan dengan BAS yg
akan dilaksanakan, harus diketahui oleh HUMAS I, II, III, IV dan disetujui oleh
KETUA.
14. Member dilarang menggandakan Atribut
tanpa seizin seluruh Anggota.
15. Tindakan kriminal harus ditanggung
atas nama pribadi
16. Pengunduran diri sebagai anggota
harus mengajukan surat pernyataan oleh pengurus.
17. Member yg mengundurkan diri dan atau
diberhentikan secara tidak hormat wajib mengembalikan Atribut dan diganti rugi
sesuai rapat member.
18. Member yg mengundurkan diri dan atau
diberhentikan secara tidak hormat secara otomatis hak dan kewajibannya
terputus.
19. Setiap member berhak untuk mengeluarkan pendapat.
PASAL 2
SYARAT KELAYAKAN PENGENDARA
DAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR
1.
Pengendara
harus memiliki SIM yang masih berlaku
2.
Kendaraan
milik pribadi (tidak barang curian)
3.
Kendaraan
memenuhi syarat hukum kepolisian dan safety untuk riding.
4. Dilarang
meminjamkan kendaraan yg telah terdaftar kepada orang lain kecuali yg safety
riding dan dapat dipertanggung jawabkan oleh member yg bersangkutan
PASAL 3
KEGIATAN TOURING
1.
Kondisi
yg prima pengendara harus disiapkan oleh setiap peserta touring.
2.
Member
harus mempersiapkan kondisi kendaraan yg prima untuk kegiatan touring (jika
kendaraan kurang prima harap mencari solusi kepada semua member)
3.
Tidak
dibenarkan untuk mendahului Road Captain
pada saat kegiatan touring (kecuali mendapat persetujuan oleh Road Captain)
4.
Dilarang
melakukan tindakan yg dapat membahayakan orang lain dan peserta touring
5.
Menghormati
sesama pengguna jalan
6. Setiap
peserta harus meneruskan isyarat yang dikeluarkan oleh Road Captain secara
estafet.
7. Pengendara
didepan harus memperlambat kecepatannya sehingga pengendara yg dibelakang
kembali pada Formasi yg telah ditentukan.
8. Road
Captain dapat menambah kecepatan setelah mendapat isyarat dari pengendara
dibelakangnya ataupun dari peserta paling belakang.
9.
Apabila
ada suatu kendala harap memberikan isyarat (klakson panjang) wajib diteruskan
oleh pengendara didepannya sampai Road Captain memberi isyarat untuk berhenti.
PASAL 4
SANKSI
1.
Sanksi
pelanggaran yg dilakukan oleh setiap member akan diberikan sanksi sesuai
keputusan seluruh member yg disetujui oleh KETUA.
a. Teguran
b. Peringatan
c.
Hukuman
nonaktif sementara dan atau pelepasan atribut
d. Pemberhentian anggota secara hormat
e. Pemberhentian anggota secara tidak
hormat
2. Apabila
KETUA melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai keputusan seluruh
member yang disetujui oleh WAKIL KETUA I, WAKIL KETUA II DAN SEKJEN.
a. Teguran
b. Peringatan
c.
Hukuman
nonaktif sementara dan atau pelepasan atribut
d. Pemberhentian secara hormat
e. Pemberhentian secara tidak hormat.
ID
MEMBER
# 001 TRIWIRAMADHAN
# 002 DEDE
ZER
# 003 H.
DIDO SIMANGUNSONG
# 004 RICKY
GULTOM
# 005 BJ
+O
# 006 BENZO
# 007 CHINO
(MZ)
# 008 KOKO
# 009 DANI
# 010 PUTRA
# 011 HABIBIE
# 012 M.
HENDRI
# 013 IRFAN
BOWO
# 014 M.
ISHAQ BB
# 015 TINO
# 016 DEDI
# 017 RIO VINO
# 017 RIO VINO
No comments:
Post a Comment